SIMALUNGUN - Kalangan publik kembali menyampaikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun perihal konsistensinya melaksanakan tindakan, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ; red).
Seorang pria berinisial SR mengaku warga Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diamankan personel Sat Narkoba Polres Simalungun berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, sesaat sebelum diamankan petugas, pria berusia 63 tahun ini, sedang berkendara sepeda motor dan sempat membuang sesuatu, lalu melarikan diri ke arah perladangan. Namun, akhirnya pria ini berhasil diringkus petugas.
Kemudian, SR memungut kembali sesuatu yang dibuangnya, .tepatnya di areal perladangan kelapa sawit, tepatnya di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat dinihari (02/02/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Hasil penangkapan SR tersebut, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 15, 23 gram bruto dan hal ini, berawal dari laporan warga. Disebutkan, ciri-ciri pelakunya seorang pria terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas menindaklanjuti laporan itu, menyelidiki dan melakukan pengintaian setibanya di lokasi. Tak lama berselang, seorang pria terlihat gugup saat mengendarai sepeda motor berwarna merah, bermerk Yamaha Jupiter Z bernopol BK 3517 IY.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H, membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
"SR berusia 63 tahun, tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba bersama dengan barang bukti sabu seberat 15, 23 gram. Saat ini dalam proses penyidikan di komando, " sebut AKP Irvan secara tertulis dalam pesan percakapan WAG, Sabtu (03/02/2024) sekira pukul 12.37 WIB.