SIMALUNGUN - Perusahaan Listrik Negara (PLN ; red) menyampaikan himbauan kepada kalangan masyarakat, untuk dapat lebih bertanggung jawab dalam pengunaan daya listrik.
Hal ini disampaikan, selain untuk menaati peraturan yang berlaku, maka diingatkan juga kepada masyarakat, agar tidak melakukan pelanggaran terkait pemakaian daya listrik.
Pasalnya, telah diatur pemerintah, apabila melakukan pelanggaran pemakaian listrik, maka dikenakan sanksi yang berlaku dan akan diterapkan terhadap pelaku pelanggaran tersebut.
Hal ini ditegaskan, Manajer PT PLN ULP Perdagangan Janno Elveri Marbun saat ditemui di kantornya, jalan Merdeka, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (07/02/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan ini, Ia mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran dalam pemakaian listrik dan Ia juga menjelaskan, bahwa ada 4 jenis pelanggaran pemakaian listrik.
Selanjutnya, Manajer PT PLN ULP Perdagangan Janno Elveri Marbun memaparkan, berdasarkan aturannya ke - 4 jenis pelanggaran pemakaian listrik disebutkan yakni,
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, Contohnya :
– Penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
– Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya,
kemudian,
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) yaitu, pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi,
Contohnya :
– Penggunaan alat penghemat listrik yang mempengaruhi pengukuran.
– Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter,
seterusnya,
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) yaitu, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi,
Contohnya :
– Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas,
dan yang terakhir,
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) yaitu, pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Contohnya :
– Mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Lebih lanjut, Manajer PT PLN ULP Perdagangan Janno Elveri Marbun mengingatkan, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemakaian listrik, maka ditindak dan terkena sanksi pidana serta denda.
"Kami sampaikan, bahwa Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 Ayat (3) dan oleh sebab itu, kita menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat, " pungkas JE Marbun.
Catatan awak media ini, menurut pasal tersebut, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2, 5 miliar.