SIMALUNGUN-Seorang pria berinisial AS diamankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun saat berada di dalam rumahnya tepatnya, Gang Kamboja, Lorong Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Selasa (17/05/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Informasi diperoleh, dalam penangkapan itu, personil Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono dan dari tangan pria yang mengaku dirinya berusia 41 tahun itu diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket siap edar.
Sebelumnya, diterangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari informasi yang disampaikan warga terkait aktifitas tersangka melakukan transaksi narkoba dan lokasi itu, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, laporan warga ditindaklanjuti personil dan menuju ke lokasi. Petugas berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat, kemudian melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersangka.
Dalam kegiatan itu, petugas didampingi Gamot (Kepala Dusun; red) setempat dan di saat yang tepat, petugas melakukan penggerebekan dan tersangka AS diamankan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan juga seluruh ruangan di dalam rumah itu.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, berupa 1 buah kotak rokok bermerk Gudang Garam Surya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dan sebuah Handphone bermerk Advan warna hitam serta uang sejumlah Rp. 10.000, - (sepuluh ribu rupiah).
Sesampainya di lokasi TIM melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 12.30 WIB, TIM melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gg. Kamboja, Lorong Cinta, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Gamot setempat, dalam penggerebekan tersebut TIM berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial AS(41) yang merupakan warga Gg Kamboja, Lorong Maju, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun. Selanjutnya TIM melakukan penggeledahan badan dan disekitar kamarnya dan berhasil menemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000, - (sepuluh ribu rupiah).
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., dalam laporan tertulisnya, membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Barang bukti berupa, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok, Hp merk Advan warna hitam dan uang Rp. 10.000, -, " sebutnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Simalungun mengatakan, ketika dilakukan interogasi awal terhadap AS dan menerangkan, narkotika jenis sabu itu miliknya dan diungkapkan AS, sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.
"Saat itu, Tim langsung mengamankan AD dan barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, " tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun.