PARAPAT-Pemerintah Kabupaten Simalungun akhirnya menghentikan kegiatan pengembangan atau pembangunan perluasan Sedayu Hotel yang berlokasi di Jalan Bangun Dolok, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun lantaran belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )
Penghentian pembangunan atau pengembangan Wisma Sedayu tersebut dipimpin langsung Kasat Polisi Pamong Praja Simalungun, Adnadi Girsang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Pahala Sinaga, Kepala PUPR diwakili Kabid PU. M Lubis, Kamis ( 17/03/2022 )
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Pahala Sinaga dalam keterangannya menjelaskan, Kedatangan kami kesini untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media massa
"Kita sudah langsung meninjau pembangunan dan bertemu dengan pihak Management Wisma Sedayu dan sudah mengakui bahwasanya mereka belum memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) "Karena belum memiliki izin PBG untuk sementara ini kegiatan pengembangan Sedayu kita hentikan sementara waktu, " Ujar Pahala Sinaga
Pahala Sinaga juga mengatakan, bahwa untuk mendirikan sebuah bangunan harus terlebih dahulu mengurus perizinannya baru dilakukan pembangunan dan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Pemerintah sudah mempermudah melalui sistem elektronik yang terintegrasi
"Kita harapkan pihak manajemen Sedayu Hotel agar segera mengurus kelengkapan administrasi untuk mendukung pembangunan Sedayu Hotel ini dengan terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, " Pinta Pahala Sinaga
Dikatakan Pahala Sinaga, Pemkab Simalungun mendukung dan mengapresiasi para pelaku usaha untuk menanamkan investasi di wilayah Simalungun dan pihaknya bersedia memandu para pelaku usaha untuk mengurus surat perizinan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun Adnadi Girsang mengatakan, untuk sementara waktu seluruh kegiatan pembangunan Sedayu Hotel kita minta dihentikan dulu terhitung mulai hari ini Kamis 17/03 samapai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) diterbitkan
Tidak boleh ada kegiatan pembangunan dilokasi ini sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun "Jadi kami minta kerja sama yang baik dengan pihak manajemen, " Tegas Adnadi Girsang
Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Yosua Simaibang sebelumnya juga sudah bertemu dan menyampaikan agar pihak management Sedayu untuk segera mengurus izin persetujuan gedung sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku sehingga nyaman terhadap lingkungan, " katanya
Tampak hadir dilokasi, Kanit Intel Polsek Parapat IPDA R. Simanjuntak, Lurah Parapat Safprida Sinaga, mewakili manajemen Sedayu Hotel Chandra Manurung dan Staf Dinas PUPR dan sejumlah personil satuan polisi pamong praja ( Karmel )