SIMALUNGUN - Lebih dari 800an orang merupakan Anggota SP-Bun PTPN IV berasal dari beberapa unit kebun se-Distrik I tampak berkumpul di lokasi areal tanaman kelapa sawit berproduksi tahun 2019 mengadakan aksi menghadang masyarakat penggarap ilegal.
Informasi dihimpun, hal ini dilakukan pihak PTPN IV untuk mempertahankan areal HGU seluas 200an Hektar tepatnya, di Blok 019, Afdeling 2, Unit Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Senin (15/08/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Ditemui di lokasi, Asisten Personalia Kebun PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi Mawan menerangkan, sebelumnya pihak manajemen, melalui surat resmi memberitahukan terkait kegiatan ratusan Anggota SP-Bun kepada pihak Pemerinrah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
"Kegiatan hari ini, melalui surat resmi telah disampaikan kepada kepada Pemkab Simalungun dan juga pihak APH dalam rangkaian mempertahankan lahan berstatus HGU milik PTPN IV, " ujar Mawan.
Dalam surat resmi pemberitahuan itu, kata Mawan lebih lanjut mengutarakan, tentang kedatangan warga penggarap yang ingin menguasai lahan itu, sebanyak 147 Kepala Keluarga berasal dari Kampung Balige, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
"Masyarakat Mariah Jambi yang mengatasnamakan sebanyak 147 Kepala Keluarga bermaksud akan melakukan memperluas lahan garapan di areal Afdeling 2 Kebun Bah Jambi, " ujar APK Kebun Bah Jambi.
Kemudian, Mawan juga menambahkan, bahwa pihaknya akan mempertahankan areal dengan riwayatnya berstatus HGU milik PTPN IV dan menyampaikan agar pihak Pemkab Simalungun serta Aparat Penegak Hukum bersinergi dengan Manajemen PTPN IV mengamankan aset perusahaan berstatus objek vital milik negara.
"Sebelumnya diketahui bahwa masyarakat penggarap dari Kampung Balige dengan sengaja melakukan pengerusakan dan menguasai seratusan hektar lebih areal tanaman kelapa sawit yang baru ditanam, maupun tanaman produksi, " pungkas Mawan.
Terpisah, Sekretaris Umum SP-Bun PTPN IV Deni Candra Iskandar, S.H., dimintai tanggapannya, saat ditemui awak media ini di lokasi, menyampaikan, terkait dengan adanya rencana yang mengatas namakan Kelompok Tani Masyarakat 147 KK Kampung Mariah Bah Jambi, maka kegiatan ini terlaksana berdasarkan, PKB pasal 68 ayat 1.
“Berbunyi sebagai berikut, setiap Karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi serta mempertahankan aset perusahaan dari tindakan perusakan dan pengambilan aset secara melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pihak luar perusahaan, ” sebut Sekum SP-Bun PTPN IV.
Selanjutnya, Deni Candra Iskandar mengatakan, dalam hal ini maka pihaknya berkewajiban berada di lokasi ini untuk menghadang kelompok masyarakat penggarap itu secara terang-terangan dan juga ilegal bermaksud menguasai areal bersatus HGU yang sah milik PTPN IV.
“Bila aksi kelompok masyarakat penggarap ini berlanjut, maka kami akan mengerahkan jumlah anggota SP-Bun basis yang lebih besar lagi, demi mempertahankan areal, sebagai tempat mencari nafkah para anggota SP-Bun, " tandas Deni Candra.
Masih di lokasi, pantauan awak media ini tampak sejumlah warga yang berkerumun, berupaya memaksakan kehendaknya untuk menguasai lahan dan sejumlah anggota SPBUN dan petugas keamanan PTPN IV menghadangnya.
Adapun aksi dorong mendorong sempat terjadi, tetapi tidak menimbulkan gesekan negatif dan dapat dinetralisir oleh sejumlah personel Polres Simalungun serta personel TNI.
Namun, aksi warga penggarap itu tampaknya didominasi oleh kaum ibu rumah tangga, bahkan masing-masing membawa anak, hingga terkesan mengeksploitasi aksi dengan kehadiran anak-anak.
Salah seorang warga Kampung Balige bermarga Siallagan disebut selaku koordinator aksi warga yang mengatasnamakan kelompok tani 147 KK, terkesan menghindari awak media ini untuk dikonfirmasi terkait aksi yang dilakukan pihaknya.