SIMALUNGUN-ASAHAN - Kejanggalan kasus pencurian batang pohon jabon terkait rentang waktu kejadian dan waktu pelaporan kepada pihak kepolisian terkesan dipaksakan, untuk diproses hukum oleh pihak Manajemen PTPN IV Unit Kebun Pasir Mandoge.
Informasi dan data diperoleh, kasus pencurian kayu diketahui pada saat akan dimuat ke truck, tepatnya di jalan lintas Afdeling 6, PTPN IV Unit Kebun Pasir Mandoge, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Jumat (01/06/2022) sekira pukul 17.00 WIB yang lalu.
Anehnya, terkait truck yang memuat kayu dibiarkan pihak pengamanan kebun saat melintas keluar dari lokasi perkebunan berplat merah itu dan pihak Manajemen PTPN IV Unit Kebun Pasir Mandoge mempermasalahkannya setelah hampir 1 bulan berlalu.
Hal ini diungkapkan, mantan Ketua SP-Bun Basis Kebun Mandoge Ahmat Siregar menerangkan, terkait kayu yang dicuri ternyata melibatkan dirinya di atas pernyataan mantan Korkam Sahrul Rajab Hutagalung kepada jurnalis indonesiasatu.co.id melalui percakapan selular, Rabu (13/07/2022) sekira pukul 18.34 WIB.
Ahmat Siregar menuturkan, seminggu setelah kasus pencurian kayu itu, dirinya dan Sahrul Rajab Hutagalung dipanggil untuk menghadap Asisten Pengamanan Kebun Mashudi ke ruang kerjanya. Saat itu, dalam perbincangan mantan Korkam mengaku tidak melibatkan pihak SP-Bun.
"Waktu saya dipanggil oleh Bapak APK, saya terkejut dan saat itu Korkam Sahrul ditanyai APK tentang kronologi pencurian kayu itu, tidak ada dia menyebutkan, terlibatnya oknum pengurus Sp-Bun, " tutur Ahmad Siregar yang menganggap dirinya telah difitnah.
Setelah pemanggilan APK, lanjut Ahmat Siregar mengatakan, saat kedatangan Papam PTPN IV dari Kantor Pusat, persoalan ini kembali dibahas, hingga akhirnya Korkam Sahrul Rajab Hutagalung membuat pernyataan tertulis pada tanggal 29/06/2022, disebutkan keterlibatan salah seorang oknum pengurus SP-Bun.
"Tanpa ada pemberitahuan atau pertanyaan kepada saya tentang pernyataan tertulis si Sahrul Hutagalung itu menyatakan dan menuliskan nama saya, " kata Ahmat.
Menurut Ahmat Siregar lebih lanjut, terkait Sahrul Hutagalung secara sepihak menyatakan oknum pengurus SP-Bun Basis Kebun Mandoge dalam surat pernyataan itu terlibat, lalu mencatut nama dirinya tanpa dikonfrontasi.
"Jelas sekali nama saya dicatutnya dan tuduhan terhadap saya secara pribadi adalah fitnah, karena sebelumnya oknum Korkam Sahrul di hadapan APK membantah Pengurus SP-Bun terlibat, " terangnya.
Kemudian kejanggalan kasus itupun semakin jelas, kata Ahmat Siregar selanjutnya, bahwa pada hari itu juga oknum karyawan Ponirin Sugeng melaporkan pencurian kayu itu kepada pihak Kepolisian Sektor BP Mandoge. Sementara, Sahrul Hutagalung selaku Korkam sejak saat itu berhenti bekerja dan keberadaannya tidak diketahui.
"Jelas kali kriminalisasi terhadap saya, bang. Lalu, saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh personil pihak Polsek BP Mandoge. Saat itu juga, saya bertanya kepada pihak Kepolisian, kenapa oknum Korkam Sahrul tidak dipanggil dan sampai saat ini tidak ada panggil, " pungkas Ahmad Siregar.
Sementara, Manajer PTPN IV Unit Kebun Pasir Mandoge Agustian Harianto dihubungi melalui panggilan selularnya, ketika dimintai tanggapan soal masa tugas Korkam Sahrul Rajab Hutagalung berkaitan dengan surat pernyataan bertanda tangan dan bermaterai itu.
Selain itu, isi surat pernyataan mencatut nama Ahmad Siregar yang terlibat soal pencurian batang pohon jabon di Kebun BP Mandoge. Namun, Manajer Kebun Pasir Mandoge Agustian Harianto terkesan enggan menanggapi, lalu mengarahkan jurnalis indonesiasatu.co.id menghubungi pihak Polsek BP Mandoge.
"Bang, Manajemen sudah melaporkan masalahnya ke Kepolisian, jadi tanyakan saja kepada pihak Polsek Pasir Mandoge, " ucapnya bernada tinggi dalam percakapan selular.
Terpisah, Kapolsek BP Mandoge AKP Juni Hendrianto belum berhasil dimintai tanggapannya terkait penanganan kasus pencurian batang pohon jabon milik PTPN IV Kebun Pasir Mandoge, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor : STTLP/40/VI/2002/SU/Res. Ash/Sek. BP. Mandoge, hingga berita ini tiba di meja redaksi.