SIMALUNGUN - Dalam rangka mewujudkan program rehabilitasi yang optimal pada tahun 2024, pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Ditjen Pas Kemenkumham RI yakni, Mentoring dan Monitoring Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan. Senin (05/02/2024) pagi.
Sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup, diperlukan adanya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan.
Dalam rangka perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut, tentunya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika sangatlah diperlukan.
Dalam kegiatan Mentoring, Monitoring Evaluasi Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan Oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI ini, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Adapun layanan dimaksud berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh kasi Binadik Lapas Pematang Siantar, Kasubbag TU, Tim Medis, Bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas Pematang Siantar.
Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar turut menerima pemaparan seputar penyelenggarakan layanan Rehabilitasi sesuai Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan, keperluan administrasi wbp yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimalan anggaran Rehabilitasi.