Kegiatan Tambang Pasir di Nagori Sei Mangkei Disoal, Warga: Wilayah Rejo Tani Fiktif

    Kegiatan Tambang Pasir di Nagori Sei Mangkei Disoal, Warga: Wilayah Rejo Tani Fiktif
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Setelah bertahun-tahun lamanya beroperasi, kini kalangan masyarakat setempat kembali mempertanyakan legalitas perizinan tambang pasir terletak di kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/12/2024), sekira pukul 09.00 WIB.

    Pasalnya, masyarakat setempat mengungkapkan, adanya kejanggalan pada isi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, bernomor : 541.11/1707, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Saddam Tanjung.

    "Kami warga setempat menyatakan bahwa, lokasi kegiatan yang tercantum pada SK Gubsu per tanggal 03 Desember 2020 itu keliru. Fiktif lokasinya ! Sejak kapan wilayah Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas itu ada ?, " ungkap warga menyoal lokasi kegiatan tambang pasir tersebut.

    Kemudian, salah seorang penggiat sosial kontrol di wilayah Perdagangan sekitarnya menegaskan, bahwa lokasi tambang pasir itu di Kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei dan Ia mengaku, tidak pernah mengenal daerah yang disebut Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas itu.

    "Legalitas lokasi kegiatan tambang pasir itu keliru dan akibat penambangan pasir di bantaran Sungai Bah Bolon itu, memperburuk kerusakan ekosistem lingkungan hidup, " beber pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis, didukung warga lainnya.

    Lebih lanjut, pria yang aktif menulis berita di salah satu media on-line itu mewakili kalangan masyarakat mendesak pihak pemerintah Kecamatan setempat dan pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan evaluasi dan menutup kegiatan operasi tambang pasir itu.

    "Warga Nagori Sei Mangkei secara tegas menyampaikan permohonan kepada unsur Forkopimca Bosar Maligas untuk segera bertindak, melakukan evaluasi terhadap legalitas perizinan dan menutup tambang pasir tersebut, " tegas kalangan warga setempat.

    Sementara, Rosmardiah Purba selaku Camat Bosar Maligas dan Kapolsek Bosar Maligas melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapan terkait informasi yang disampaikan kalangan warga Nagori Sei Mangkei tidak merespon, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik.

    simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Warga Bahas Soal DPO Kasus Narkotika di...

    Artikel Berikutnya

    20 Kilogram Sabu Gagal Edar, Tim Gabungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan

    Ikuti Kami