SIMALUNGUN - Semestinya Polri Presisi harus lebih maju dan profesional melayani dan mengayomi masyarakat, apalagi terkait laporan warga, dengan status ekonomi tergolong miskin yang dirugikan terlapor tidak berproses semenjak dilaporkan hingga kini.
Pasalnya, Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor : STPL/02/I/2020/SU/SIMAL, atas nama Jamintar Sinaga, tertanggal 06 Januari 2020, sampai saat ini, tidak diketahui sejauh mana proses hukumnya berjalan dan pelapor menuntut keadilan atas kasus pemalsuan dokumen serta pemalsuan tanda tangan dirinya.
"Sampai sekarang, sudah 3 tahun lamanya laporan pengaduan kami, sebagai masyarakat yang kurang mampu ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Simalungun, " ungkap Jamintar Sinaga kepada jurnalis indonesiasatu.co.id grup media online saat ditemui di salah satu warkop seputaran Nagori Pondok Bulu, Jumat (24/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB yang lalu.
Selanjutnya, pria yang kini berusia 70 tahun ini menyebutkan, dirinya warga Huta Naga Huluan, Nagori Dolok Parmonamgan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dan terkait laporannya, Ia mengaku tidak pernah menerima informasi apapun dari pihak Kepolisian.
"Apakah saya sebagai warga yang tidak mampu, tidak perlu diberikan keadilan di Negara Republik Indonesia yang tercinta ? Sejak tanggal 6 Januari tahun 2020, saya melaporkan sejumlah oknum atas kasus pemalsuan dokumen serta tanda tangan di Polres Simalungun, " ucap Jamintar dengan bola matanya yang meneteskan air mata.
Lebih lanjut, Jamintar Sinaga menyampaikan, dirinya bersama keluarga sangat mengharapkan agar pihak Kepolisian segera memproses laporan pengaduannya, agar diperoleh kepastian hukum dan Ia mendapatkan keadilan atas kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan dokumen dan tanda tangan dirinya itu.
"Selain belum tau kejelasan laporannya, saya bersama keluarga, sampai saat ini belum pernah menerima pemberitahuan tentang perkembangan proses laporan pemalsuan dukumen dan tanda tangan saya dari pihak Kepolisian Resor Simalungun, " jelas Jamintar sembari menundukkan kepalanya, dengan tatapan matanya kosong ke arah permukaan tanah.
Selain itu, Jamintar Sinaga menambahkan, terkait proses hukum terhadap laporan itu, pihak Kepolisian sampai saat ini tidak pernah melakukan pemanggilan lanjutan atas dirinya. Sementara, terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resort Simalungun juga tidak pernah diterimanya.
“Untuk itu kami bermohon, sudilah kiranya Bapak Kapolres Simalungun dan Bapak Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi atas keluhan saya dan keluarga untuk kemudian bersedia menindaklanjuti serta memproses laporan tentang pemalsuan dokumen, " ucap Jamintar Sinaga.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan Aplikasi Whatsapp dimintai tanggapannya dan disebutkannya, akan melakukan pengecekan terkait laporan atas nama Jamintar Sinaga berdasarkan, Surat Polisi bernomor : LP/04/1/2020/SU/Simalungun.
"Nanti saya cek dulu ke Kasat, " tulisnya melalui pesan singkat. Sabtu (25/03/2023).