Unit Reskrim Polsek Perdagangan Ringkus Bang Jago di Kelurahan Kerasaan I

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Ringkus Bang Jago di Kelurahan Kerasaan I
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan menciduk pria berinisial S (21), salah seorang pelaku penyerangan dan pengeroyokan setelah resmi dilaporkan korban.

    Sesuai keterangan korban Susanti (40) dalam Laporan Polisi, STLP/B/209/VI/2024/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, pada hari Rabu, tertanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 21.51 WIB.

    Sementara, personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan dan telah mengidentifikasi salah seorang pelaku yang menyebabkan korban mengalami trauma dan kesakitan pada bagian pinggangnya.

    Tak menunggu lama, petugas akhirnya meringkus seorang pria berinisial S di seputaran Lingkungan Bandar Sahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/06/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

    Selanjutnya, pelaku diringkus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, bernomor : SP.Kap/24/VI/2024/Reskrim, pada hari Kamis, tertanggal 20 juni 2024 dan ditandatangani Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan.

    Seterusnya, pelaku S diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan tanpa perlawanan dan untuk penyidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan, pelaku S digelandang ke Mako Polsek Perdagangan dan pelaku lainnya masih diburu.

    Sebelumnya diberitakan, Susanti selaku korban bersama saksi-saksi telah dimintai keterangannya, terkait kronologi kejadian yang dialaminya dan hal itu, sesuai dengan bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dilakukan Pelaku yang secara bersama-sama.

    Laporan lengkap korban Susanti tersebut telah tertuang dalam Laporan Polisi, STLP/B/209/VI/2024/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, pada hari Rabu, tertanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 21.51 WIB.

    Sementara, Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan belum dapat dimintai tanggapannya tentang proses penindakan terhadap pelaku penyerangan dan pengeroyokan di Kelurahan Kerasaan I hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

    Insiden itu terjadi di kediaman korban Susanti tepatnya di lingkungan Bandar Sahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa malam (18/06/2024), sekira pukul 23.00 WIB.

    Menurut keterangan nara sumber, insiden itu terjadi, bermula saat anak gadis korban disebut Mawar (samaran ; red) bersama teman prianya berinisial Viki berboncengan mengendarai sepeda motor, mengantarkan Mawar ke rumahnya.

    "Sebelum kejadiannya, si Viki mengendarai  sepeda motor yang berboncengan, bermaksud mengantarkan si Mawar ke rumahnya, " sebut nara sumber melalui sambungan percakapan selular, Rabu(19/06/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

    Selanjutnya, tiba-tiba sekelompok pemuda yang juga warga setempat muncul di rumah korban, bersikap arogan dan menyampaikan kata-kata tidak pantas ditujukan kepada Viki dan juga Mawar di hadapan korban Syafruddin bersama istrinya Susanti.

    "Jumlah pemuda tidak diketahu karena malam hari dan beberapa oknum diketahui identitasnya.
    Oknum pemuda menuduh anak korban berbuat hal tidak senonoh dan korban Syafruddin tak terima, "

    Puncaknya, terjadi perdebatan dan adu  mulut antara korban Syafruddin dengan para pemuda. Dalam perdebatan itu, pada dasarnya pihak pemuda terkesan keberatan atas keberadaan Viki di rumah korban, " ujar nara sumber.

    "Secara tiba-tiba oknum pemuda itu menyerang si Viki, padahal masih di dalam rumah si Syafruddin dan terjadilah pergumulan yang tidak seimbang mengakibatkan korban Syafruddin, Susanti dan si Viki mengalami luka lebam, " ungkap nara sumber.

    Kemudian, nara sumber menambahkan, pihak korban telah melaporkan insiden itu kepada pihak Kelurahan dan disepakati dengan melakukan pertemuan kedua belah pihak dimediasi Lurah Kerasaan I serta Bhabinkamtibmas.

    "Pihak korban bersedia untuk dipertemukan dan sejak pagi hingga sore hari, ternyata Lurah Kerasaan I tidak muncul dan kami telepon Bhabinkamtibmas mengarahkan agar korban datang ke Mako Polsek Perdagangan, " sebut nara sumber.

    Sementara, Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan, dimintai tanggapan melalui Kanit Reskrim IPTU F Sitohang dalam sambungan percakapan selularnya mengatakan, akan berkoordinasi dengan personel Bhabinkamtibmas.

    "Diupayakan agar permasalahan ke dua belah pihak ini melalui Restoratif Justice, bang. Kita berkoordinasi dengan personel Bhabinkamtibmas bersama Lurah setempat ya, " sebut Kanit Reskrim IPTU F Sitohang dalam sambungan percakapan selularnya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Bamg Jago di Kerasaan I Resmi Dipolisikan,...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem

    Ikuti Kami