SIMALUNGUN - Tiga orang pria, pelaku kejahatan yang beraksi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor antar Kabupaten, saat ini telah berstatus tersangka dan ke tiganya, masih menjalani serangkaian pendalaman keterangan serta penyelidikan di Mako Polres Simalungun.
Informasi dan data, terkait kasus curanmor dilakoni ke tiga pelaku berinisial yakni, JP (31), BS (24) dan BI (21) dan kepada petugas ke tiganya mengaku, warga Dusun II, Panakkalan, Desa Tapian Nauli - I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sebelumnya, aksi pelaku saat berkendara menimbulkan kecurigaan warga dan warga menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi pelaku. Kemudian, ditindaklanjuti pihak Kepolisian di sekitaran Lingkungan I, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/03/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Lebih lanjut, dalam laporan tertulis disebutkan seperti inilah kronologi penangkapannya yaitu, satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver metalic berulang kali melintas di sekitaran lokasi warga yang melaksanakan kegiatan Poskamling dan hal ini menimbulkan kecurigaan.
Kecurigaan warga berlanjut dengan menghentikan laju mobil Daihatsu Xenia dan selanjutnya, warga melakukan pemeriksaan terhadap ke tiga pria dan ketika seisi mobil diperiksa, ditemukan barang-barang yang mengarah kepada alat bukti kejahatan.
Selanjutnya, warga menghubungi pihak Kepolisian dan personel Satuan Reskrim Polres Simalungun segera berangkat menuju ke lokasi, sesuai laporan warga dan setibanya petugas, ke tiga pria itu diserahkan kepada petugas.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., disampaikan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., terkait pengungkapan kejahatan ke tiga pelaku, melalui pesan WAG, Kamis (13/04/2023) sekira pukul 01.27 WIB.
"Kecurigaan warga pada saat kegiatan Poskamling di Kelurahan Haranggaol, terhadap satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver metalic berulang kali melintas, " sebut Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo.
Kemudian, Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo menerangkan, awalnya kendaraan yang ditumpangi ke tiga pelaku yang dicurigai warga tersebut dilaporkan kepada pihaknya. Setibanya di lokasi, personel Sat Reskrim Polres Simalungun memeriksa keterangan ke tiga pelaku.
"Pemeriksaan keterangan ke tiga tersangka dan kendaraan yang ditumpangi itu mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver metalic diidentifikasi, " terang Kasat Reskrim AKP Ari.
Masih di lokasi, lanjut AKP Rachmat Ariwibowo menjelaskan, tentang temuan benda atau alat bukti dari dalam kendaraan tersebut, yang berhubungan erat dengan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna silver metalic, personel menemukan barang bukti berupa, kunci T, " jelas Kasat Reskrim menguatkan kecurigaan petugas.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan kecurigaan mendasar terhadap ke tiga pelaku dan temuan alat bukti "kunci T", petugas melakukan pendalaman terkait kejahatan yang sebelumnya dilakukan ke tiganya.
"Akhirnya, kejahatan yang telah dilakukan tersangka, JP, BS, dan BI terungkap berdasarkan adanya 3 (tiga) laporan polisi, " imbuh AKP Ari.
Saat petugas menginterogasi, lanjut Kasat Reskrim menerangkan, ke tiga tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Haranggaol Horison dan Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan dilakukan pengembangan terkait barang bukti sepeda motor.
"Pengakuan para tersangka, bahwa 3 kali melakukan pencurian sepeda motor dan personel mengamankan barang bukti yang tersimpan di kost-kostan pelaku BS, " kata AKP Ari.
Seterusnya, berdasarkan pengakuan tersangka BS, terkait barang bukti hasil curanmor tersimpan di kamar kostnya, akhirnya personel Unit Jatanras melakukan pengembangan kasus ini, berangkat ke jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Jumat (31/03/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
"Personel menemukan barang bukti berupa satu unit septor jenis Honda Beat, satu unit septor jenis Honda CB150R dan satu unit septor jenis Honda Supra-X 125, hasil kejahatan, tertera pada tiga laporan polisi, " papar AKP Ari.
Kini, ke tiga pria itu resmi ditetapkan berstatus tersangka dalam perkara kejahatan curanmor dan pihak Kepolisian Resor Simalungun masih melakukan pendalaman keterangan para tersangka dalam pengungkapan dan pengembangan lanjutan proses hukum.
"Terhadap para tersangka masih dalam tahap proses pemeriksaan dan pengembangan di Mako Polres Simalungun dan berkoordinasi dengan satwil Polres launnya, terkait kejahatan yang dilakukan mereka, " papar Kasat Reskrim.
Terkait suasana bulan Puasa Ramadhan saat ini dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiryah yang akan datang, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyampaikan, pihaknya akan menggelar Operasi Ketupat Toba Tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
"Kami mengharapkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pengamanan agar kegiatan hari besar yang akan dirayakan berjalan aman, damai dan tentram, " tutur AKP Ari.
Selain itu, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menambahkan, penyampaian himbauan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap berbagai tindak kejahatan. Dukungan pihaknya, agar masyarakat lebih aktif melaksanakan Siskamling.
"Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang telah dilaksanakan oleh masyarakat di Lingkungan I, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun tersebut, " pungkas Kasat Rekrim AKP Rachmat Aribowo.
(Rel ; Humas Polres Simalungun)