SIMALUNGUN - Demi menunjang peningkatan kinerja, produktifitas dan kelancaran transportasi hasil produksi berupa Tandan Buah Segar kelapa sawit, saat ini Manajemen PTPN IV mengalokasikan anggaran peningkatan mutu dan kualitas infrastrukturnya.
Pasalnya, salah satu persyaratan sertifikat RSPO, tanaman kelapa sawit berkelanjutan yakni kondisi infrastruktur jalan produksi yang bermutu dan berkualitas baik. Namun, hal ini bertolak belakang dalam pelaksanaannya di lapangan.
Informasi dihimpun, sangat disesalkan sikap Manajer PTPN IV Unit Kebun Tinjauan ketika dihubungi terkait infomasi proses pelaksanaan pengerasan jalan poros di wilayah tugasnya, terkesan menutup-nutupi alokasi anggaran perusahaan milik negara itu.
Saat ini diketahui pihak rekanan atau vendor yang mengerjakan pengerasan jalan poros, tepatnya di lokasi Blok 07A-07B, Afdeling 2, PTPN IV Unit Kebun Tinjowan, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (01/04/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
"Batu koral ini terhampar sejak beberapa hari yang lalu, Bang. Mungkin batu ini akan dipakai untuk menimbun jalan karena kalau musim hujan, jalan ini nyaris tidak bisa dilalui akibat lumpur, " kata warga saat melintas, menghentikan laju sepeda motornya dan jurnalis indonesiasatu.co.id mewawancarai dirinya.
Selanjutnya, warga yang tak ingin identitasnya dipublis itu, mengungkapkan, keluhan terkait proses pengerasan jalan poros itu semestinya dikerjakan sesuai spek teknis dan melakukan pengawasan masksimal terhadap pihak vendor.
"Jalan ini juga akses yang dimanfaatkan masyarakat dan kalau tidak diawasi pelaksanaannya, seperti inilah bentuknya, batu berserakan malah menjadi ancaman bagi pengendara yang melintasi di sini, " sebutnya sembari pamit melanjutkan perjalanannya.
Terpisah, salah seorang pemerhati sosial masyarakat setempat menyampaikan, pengerasan jalan berbahan material batu koral, berukuran panjang lebih kurang 200 meter dan lebarnya 2 meter. Ia juga menyebutkan, inisial pelaksana dan kondisi yang sama tidak hanya di satu lokasi.
"Panjang di lokasi ini ukurannya 200 meter, Bang. Infonya, pelaksana rekanannya di lapangan si A. Material batu koral berserakan seperti di bahu jalan masih ada di lokasi afdeling lainnya, " kata pria berkumis itu singkat.
Sementara, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pihak Manajemen PTPN IV Unit Kebun Tinjowan ini merupakan perusahaan milik negara berstatus BUMN, semestinya berkewajiban menyebarkan luaskan informasi.
Tentunya, menyikapi hal ini dalam rangka mewujudkan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Namun, sangat disesalkan sikap dan prilaku Manajer Kebun Tinjowan Purwaningsih Sri Hariaty bersama jajaran pemangku jabatan lainnya, terkesan tidak mengaplikasikan semboyan Akhlak dalam bekerja, seperti yang dicanangkan Kementerian BUMN RI.
Hingga berita ini dilansir kepada publik, Manajer Unit Kebun Tinjowan bersama pemangku jabatan lainnya, ketika dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkesan meremehkan pertanyaan yang disampaikan jurnalis indonesiasatu.co.id media online grup.
Padahal, para pemangku jabatan sepatutnya taat aturan yang tertera pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 yakni menyampaikan informasi setiap penggunaan anggaran perusahaan milik pemerintah dikelola Kementerian BUMN RI.