SIMALUNGUN - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait hal ini, kalangan masyarakat menyoroti kinerja Pemerintahan Kecamatan Bandar terkait pengawasan atau penertiban pendirian bangunan permanen yang tidak memiliki status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, sejumlah bangunan permanen jenis Ruko (Rumah Toko; red) tanpa adanya PBG sama sekali tidak menjadi perhatian khusus bagi Pemerintahan Kecamatan Bandar di jalan Sudirman, Kelurahan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/07/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
"Bangunan itu disinyalir semenjak awal proses pembangunannya hingga saat ini, tidak memiliki izin resmi, " kata sumber kepada awak media ini ditemui di seputaran Kantor Camat Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut, sumber yang dipercaya mengatakan, terkait bangunan yang tidak memiliki izin resmi itu, semestinya pihak Kecamatan Bandar secara tegas meyampaikan teguran dan tindakan lanjut agar proses pengurusan PBG dilakukan sebelum bangunan itu dikerjakan.
"Konfirmasi kepada Camat Bandar dan tanyakan seperti apa tindakannya terhadap bangunan tanpa PBG itu, " kata sumber mengakhiri.
Camat Bandar Sastro Tamba melalui pesan percakapan selularnya, saat dikonfirmasi terkait 6 pintu bangunan Ruko (Rumah Toko) yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ; red) sebelumnya melalui rekomendasi Pemerintah Kecamatan Bandar.
Namun, sangat disesalkan terkait penyampaian 6 pintu bangunan ruko (rumah toko) tanpa PBG di jalan Sudirman, Kelurahan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, hingga berita ini dilansir ke publik, Camat Bandar enggan menanggapi.