SIMALUNGUN - Kalangan masyarakat belakangan ini mengaku kesal dan kecewa, setelah merebak informasi dan mengetahui soal Alokasi Dana Desa Tahun 2022 senilai Rp 40an juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akhirnya, kalangan warga mendesak pihak-pihak terkait segera mengusut permasalahannya dan bertindak sesuai aturan. Informasi diperoleh, masa jabatan oknum berinisial S telah berakhir pada pertengahan bulan Agustus 2022 yang lalu.
Menurut keterangan, soal penarikan Dana Desa terjadi pada awal bulan Agustus 2022 lalu kepada awak media ini, saat ditemui di seputaran Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
"Masa jabatan oknum S berakhir pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu, tetapi kami ketahui sebelumnya, dana desa itu ditarik oknum S, " kata warga yang tidak bersedia identitasnya disebutkan.
Warga mengungkapkan kepada awak media ini, soal oknum mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu berinisial S, hingga saat ini belum beritikat baik untuk mengembalikan Dana Desa Tahun 2022 berkisar Rp 40an juta, diketahui untuk kepentingan pribadinya.
"Realisasi DD Tahun 2022 modusnya untuk pendahuluan kegiatan fisik sesaat sebelum berakhir masa jabatannya, bang, " ungkap pria mengaku warga setempat diamini warga lainnya.
Terkait penarikan tunai ADD, menurut nara sumber, pihak Pendamping Desa, Tim Pelaksana Kegiatan dan Maujana Nagori dipastikan mengetahui. Sedangkan, pihak pengawasan turut ambil bagian mengakomodir uang negara dikuasai masing-masing oknum.
"Pihak PD, Maujana, TPK dan BPD Sugaran Bayu tidak mungkin tidak mengetahui bahwa si oknum mantan Pangulu itu menguasai uang negara. Hal ini dibuktikan atas sikap mereka, kenapa tidak dilaporkan...? Kami desak pihak APH bertindak tegas, karena masyarakat sangat kecewa, " tegas nara sumber.
Terpisah, oknum mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu berinisial S belum dapat dimintai tanggapannya hingga berita ini dansir kepada publik. S dihubungi melalui nomor kontak selularnya untuk penyampaian konfirmasi ternyata tidak aktif.
Sedangkan, Plt. Pangulu Nagori Sugaran Bayu Jon Purba dihubungi melalui pesan percakapan selularnya dan meminta tanggapannya menjelaskan, terkait pertanggungjawaban ADD sejumlah Rp 40an juta telah dilaporkan dan ditangani pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun.
"Sudah ranah Inspektorat. Sudah keluar surat inspektorat, bang dan Sudah dipanggil Inspektorat pak Supandi, " sebut Kasi Trantib Kecamatan Bandar selaku Plt. Pangulu Jon W Purba dalam pesannya.
Sementara, Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing dihubungi melalui pesan percakapan selularnya atas tindakan oknum mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kami akan cek dan tindak lanjuti, makasih infonya, " tulisnya dalam pesan selular singkat. Rabu (21/12/2022) sekira pukul 13.52 WIB.
Kemudian, Camat Bandar Sastro Tamba dengan tufoksinya selaku pembina dan pengawas kegiatan Alokasi Dana Nagori, melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapan perihal pertanggungjawaban ADN Tahun 2022 di Nagori Sugaran Bayu.
Menurut keterangan warga, Alokasi Dana senilai Rp 40an juta, untuk kepentingan pribadi, sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan oknum mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu, Camat Bandar menyampaikan, ajakan bertemu kepada awak media ini.
"Besok pagi jumpa dulu kita, " tulisnya dalam pesan selularnya singkat. Jumat (30/12/2022) sekira pukul 19.19 WIB.