SIMALUNGUN - Manajemen perusahaan milik pemerintah atau BUMN secara tegas telah memberlakukan larangan bagi setiap karyawan, berperan sebagai pelaku bisnis atau sebagai pihak rekanan PTPN IV.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi
oknum "SUP" berstatus karyawan, krani timbang di Unit PKS Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (11/11/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
Pasalnya, oknum karyawan berinisial "SUP" merangkap sebagai pihak rekanan, angkutan janjangan kosong yaitu, material limbah padat hasil olahan tandan buah segar kelapa sawit dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman.
"Manajemen perusahaan melarang dan akan diberi sanksi oleh pihak manajemen apabila oknum karyawan berbisnis sebagai rekanan PTPN IV itu, " ungkap pria, tak ingin identitasnya disebut.
Lebih lanjut, nara sumber menjelaskan, oknum karyawan "SUP" yang menerima SPB janjangan kosong kelapa sawit yang dimanfaatkan oleh PTPN IV sebagai tambahan pupuk di areal Tanaman Belum Menghasilkan.
"Armada truck bermuatan jankos, setelah menerima SPB tujuan bongkarnya di areal Afdeling Kebun Gunung Bayu, malah bongkar muatannya di lokasi lain, " jelas nara sumber mengakhiri.
Terpisah, SUP selaku oknum karyawan PKS Gunung Bayu merangkap sebagai pihak rekanan pengadaan jasa angkutan truck bermuatan janjangan kosong di 0KS tersebut, belum bersedia merespon dan menanggapi.
Sementara, Manajer PKS Gunung Bayu, Rahyumi saat dihubungi melalui pesan percakapan selular merespon dan menyampaikan tanggapan serta, akan meminta klarifikasi dari oknum karyawan tersebut.
"Terimakasih infonya bg. Akan ku tindak lanjuti memanggil nama ybs, " sebut dalam pesan singkat, Senin (11/11/2024/, sekira pukul 12.59 WIB.