SIMALUNGUN – Dua Hari menjelang perayaan Tahun Baru 2023, Truk pengangkut kayu pinus yang datang dari arah Kabupaten Toba menuju Pematang Siantar-Medan mesih bebas beroperasi hingga membuat sejumlah pangendara maupun para pemudik mengeluh
Selain dikeluhkan sejumlah pengendara, truk pengangkut kayu pinus yang melintas dengan sangat lambat juga akan semakin memperlambat perjalanan para pemudik lantaran harus beriringan dengan truk tersebut.Dikarenakan susah untuk mendahuluinya
Amatan Jurnalis Indonesiasatu.co.id, Jumat 30 Desember 2022 sekitar jam 15:00 Wib, Truk Coltdiesel dengan nomor BK 8328 CP melintas dari jalan Sisingamangaraja Kota Turis Parapat menuju Pematang Siantar-Medan dengan muatan kayu pinus bulat yang ditutupi dengan terpal warna biru
Truk coltdiesel yang diduga membawa muatan melebihi daya angkut mobil truk tersebut, bebas melintasi Kota Turis Parapat dan Pos Pelayanan Pos Yan VIII yang berada di Pantai Bebas dengan sangat lambat, dan saat ditikungan truk pengangkut kayu pinus tersebut juga harus ambil jalur kanan
Sebelumnya juga, Pemerintah telah memberlakukan pembatasan angkutan barang dengan tujuan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik selama musim libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dan keputusan tersebut, tentunya untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik
Dalam keputusan tersebut juga dituangkan bahwa, Angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, Kenderaan gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan seperti (besi, semen, dan kayu).
Keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut juga ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik dengan nomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022
Sementara itu, salah seorang pengemudi asal Jawa Barat saat diwawancari di sebuah warung kopi yang berlokasi di Nagori Sibaganding Panatapan berharap agar Kepolisian dan Dinas Perhubungan menindak tegas para sopir truk kayu yang membandal, ”ujar Herbin
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Simalungun, AKBP Ronald F. C Sipayung, SH, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi, Apakah masih diperbolehkan truk pengangkut kayu pinus melintas pada H-2 Tahun Baru 2023, “Tidak boleh lagi, ”tulis Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C Sipayung, SH, S.I.K, M.H ( KARMEL )